top of page

OUR PROJECTS

Seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ada sepuluh hak WP yang telah diakomodasi oleh negara. Kesepuluh hak tersebut yaitu pertama, hak atas kelebihan pembayaran pajak. Hak ini berarti bahwa jika pembayaran pajak yang dibayar/dipotong/dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, WP memiliki hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

bottom of page